| Petitum |
- Petitum
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Agama Dompu agar berkenan;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan perbaikan amar putusan Nomor 934/Pdt.G/2024/PA.Dp sebagai berikut; Semula berbunyi; Muttaqin Alfalah, laki-laki, lahir tanggal 12 Oktober 2012.- Menjadi; Muttaqin Alfalah, laki-laki, lahir tanggal 18 Oktober 2018
- Menyatakan perbaikan Amar tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan perkara a quo.
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan Hukum;
Atas perhatian Majelis Hakim, Pemohon ucapkan terimakasih; |